RANPERDA WAJIB BELAJAR DINIYAH TAKMILIYAH DI KOTA MEDAN
PERATURAN DAERAH KOTA MEDAN
NOMOR ….... TAHUN ………
TENTANG
WAJIB BELAJAR DINIYAH TAKMILIYAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KOTA MEDAN
Menimbang : bahwa pendidikan nasional di samping bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa juga meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berahlak mulia untuk menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global ;
bahwa untuk mewujudkan tujuan tersebut anak didik, perlu diberikan pendidikan agama Islam yang memadai ;
bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a dan b, guna mendukung keberhasilan dalam pelaksanaannya serta kepastian hukum diperlukan adanya pengaturan Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Medan;
Mengingat : Undang - Undang Nomor …Tahun ….. tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Sumatera Utara (Berita Negara Tahun 1950);
Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 3242 ) ;
Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun1990 tentang Pendidikan Dasar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3412) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 91 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3764);
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun1990 tentang Pendidikan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3413) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 90 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3763);
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun1992 tentang Peran serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3485);
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496 ) ;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun2008 Tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor4815);
Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2002 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Departemen Agama
Peraturan Menteri Agama Nomor 03 Tahun 1983 tentang Kurikulum Madrasah Diniyah ;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA MEDAN
Dan
WALIKOTA MEDAN
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG WAJIB BELAJAR DINIYAH TAKMILIYAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah, Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Daerah adalah Kota Medan
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Medan.
Walikota adalah Walikota Medan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan.
Kantor Kementerian Agama yang selanjutnya disebut Kankemenag adalah Kantor Kementerian Agama Kota Medan
Dinas adalah Dinas Pendidikan Kota Medan.
Penyelenggara Diniyah Takmiliyah yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah Organisasi , Lembaga Masyarakat, Pemerintah Daerah atau Pemerintah.
Wajib Belajar adalah Program Pendidikan minimal yang seharusnya diikuti oleh Warga Negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Diniyah Takmiliyah adalah satuan Pendidikan Keagamaan Islam Non Formal yang menyelenggarakan Pendidikan Agama Islam sebagai pelengkap pengajaran pada setiap jenjang pendidikan.
Peserta Didik adalah anak usia sekolah pada setiap jenjang pendidikan.
Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mempunyai kompetensi membimbing, mengajar dan atau melatih peserta didik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
BAB II
AZAS, KEDUDUKAN, FUNGSI DAN TUJUAN
Pasal 2
Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945
Pasal 3
Diniyah Takmiliyah berkedudukan sebagai satuan pendidikan agama Islam non formal yang menyelenggarakan pendidikan Islam sebagai pelengkap pengajaran pada setiap jenjang pendidikan.
Pasal 4
Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah berfungsi untuk memenuhi kebutuhan tambahan pendidikan Agama Islam bagi siswa yang belajar di setiap jenjang pendidikan
Pasal 5
Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah bertujuan memberikan bekal kemampuan beragama kepada peserta didik untuk mengembangkan kehidupannya sebagai warga muslim yang berilmu, beriman, bertaqwa, beramal shaleh dan berahlak mulia serta menjadi warga Negara Indonesia yang berkepribadian, percaya pada diri sendiri, sehat jasmani dan rohani.
BAB III
MASA PENDIDIKAN
Pasal 6
Diniyah Takmiliyah Awaliyah di selenggarakan dengan masa belajar 4 (empat) tahun
Diniyah Takmiliyah Wustho di selenggarakan dengan masa belajar 2 (dua) tahun.
Diniyah Takmiliyah Ulya di selenggarakan dengan masa belajar 2 (dua) tahun
BAB IV
PENYELENGGARAAN
Bagian Pertama
Penyelenggara
Pasal 7
Diniyah Takmiliyah sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, dapat diselenggarakan oleh Organisasi, Lembaga Masyarakat, Pemerintah Daerah atau Pemerintah.
Pasal 8
Kegiatan belajar mengajar Diniyah Takmiliyah Awaliyah dapat dilaksanakan pagi atau sore hari bertempat di Pondok Pesantren, Gedung Mandiri, Gedung Sekolah, Masjid, Mushola atau tempat lainnya yang layak.
Pasal 9
Penyelenggaraan Diniyah Takmiliyah dapat dilaksanakan secara terpadu dengan sekolah sesuai dengan jenjang pendidikannya
Pasal 10
Penamaan Diniyah Takmiliyah diserahkan sepenuhnya kepada penyelenggara.
Bagian Kedua
Perizinan
Pasal 11
Untuk menyelenggarakan Diniyah Takmiliyah sebagaimana dimaksud dalam pasal 7, wajib memiliki izin dari Kementerian Agama.
Tata cara mendapatkan Izin, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan peraturan Kementerian Agama.
Bagian Ketiga
Kurikulum
Pasal 12
Kurikulum Diniyah Takmiliyah adalah merupakan pedoman penyelenggaraan untuk mencapai tujuan pendidikan Diniyah Takmiliyah.
Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat Kementerian Agama mengacu kepada ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 13
Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 yang diwujudkan dalam program pembelajaran, sekurang-kurangnya memuat mata pelajaran Al-Quran-Hadist, Aqidah-Ahlak, Fiqihibadah, Sejarah Kebudayaan Islam, Bahasa Arab dan Praktek Ibadah
Disamping kurikulum sebagaimana diamksud pada ayat (1), Diniyah Takmiliyah dalam melaksanakan program pembelajaran dapat menyelenggarakan muatan lokal yang relevan
Bagian Keempat
Peserta Didik
Pasal 14
Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah bersifat terbuka dan memberikan keleluasaan kepada peserta didik
Peserta didik Diniyah Takmiliyah adalah :
siswa SD/Sederajat untuk Diniyah Takmiliyah Awaliyah ;
siswa SMP/Sederajat untuk Diniyah Takmiliyah Wustho;
siswa SMA/Sederajat untuk Diniyah Takmiliyah Ulya.
Pasal 15
Setiap peserta didik mempunyai hak :
mendapatkan perlakuan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuan;
mengikuti program pendidikan yang bersangkutan atas dasar pendidikan berkelanjutan;
memperoleh penilaian hasil belajarnya;
memperoleh Ijazah.
Pasal 16
Setiap peserta didik berkewajiban untuk :
menunjang kelancaran proses belajar mengajar;
mematuhi semua peraturan yang berlaku;
menghormati pendidik dan tenaga kependidikan.
Bagian kelima
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pasal 17
Pendidik pada Diniyah Takmiliyah adalah orang-orang yang diangkat oleh penyelenggara dengan tugas mendidik dan mengajar pada Diniyah Takmiliyah
Untuk dapat diangkat sebagai tenaga kerja pendidik, yang bersangkutan harus memiliki kompetensi, kepribadian, profesional, sosial dan padagogik
Pasal 18
Setiap pendidik mempunyai hak:
memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial;
memperoleh pembinana karir berdasarkan prestasi kerja;
memperoleh Perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas, dan Hak Kekayaan Intelektual;
menggunakan sarana,prasarana dan fasilitas pendidikan yang baik dalam melaksanakan tugasnya.
Pasal 19
Setip pendidik berkewajiban untuk :
melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan pengabdian;
meningkatkan kemampuan profesionalisme sesuai perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan pembangunan bangsa;
menjaga nama baik sesuai dengan kepercayaan yang diberikan masyarakat
BAB V
PENGELOLAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 20
Pengelolaan wajib belajar Diniyah Takmiliyah menjadi tanggung jawab Penyelenggara.
Pengawasan terhadap penyelenggaraan Diniyah Takmiliyah di laksanakan oleh Kementerian Agama , Pemerintah Daerah, masyarakat dan orang tua peserta didik.
Kementerian Agama melaksanakan pengelolaan di bidang kurikulum pendidikan.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memfasilitasi pelaksanaan pengelolaan dan pengawasan di bidang sarana dan prasarana pendidikan.
BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 21
Pembiayaan penyelenggaraan Diniyah Takmiliyah merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah dan Masyarakat.
BAB VII
EVALUASI DAN SERTIFIKASI
Pasal 22
Evaluasi di lakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara lokal terhadap peserta didik, lembaga dan program pendidikan sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan kepada pihak-pihak yang berkepentingan
Evaluasi peserta didik untuk memantau proses belajar, kemampuan dalam rangka perbaikan hasil belajar siswa.
Pasal 23
Sertifikasi berbentuk Ijazah.
Ijazah di berikan kepada peserta didik sebagai pengakuan dan prestasi belajar siswa.
BAB VIII
SANGSI
Pasal 24
Bagi siswa yang akan melanjutkan pendidikan pada jenjang pendidikan berikutnya wajib pandai tulis baca Alqur’an dan memiliki ijazah Diniyah Takmiliyah.
Bagi Siswa yang berasal dari luar daerah Kota Medan dan melanjutkan pendidikan di Kota Medan harus mendapat rekomendasi dari Diniyah Takmiliyah yang terdaftar dan disetujui Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Medan.
Siswa yang dimaksud pada ayat 1 dan 2 adalah siswa yang beragama Islam.
Apabila ketentuan pada pasal 24 ayat 1 dan 2 tidak dipenuhi oleh penyelenggara pendidikan akan dikenakan sangsi berbentuk peringatan hingga pada pencabutan izin operasional.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 25
Dengan diberlakukannya peraturan Daerah ini, Madrasah Diniyah yang sudah berkembang di masyarakat ,dapat menyelenggarakan Program Pendidikan Agama Islam sesuai dengan kurikulum Diniyah Takmiliyah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
Hal-hal yang bersifat operasional dan belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan di tetapkan oleh Bupati.
Pasal 27
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah
Ditetapkan di Medan
pada tanggal ……………………
WALIKOTA MEDAN
DRS. H. RAHUDMAN HARAHAP, MM
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG
NOMOR TAHUN 2008
TENTANG
WAJIB BELAJAR DINIYAH TAKMILIYAH AWALIAH
1. UMUM
Undang-Undang Dasar Negara Reoublik Indonesia Tahun1945 Pasal 31 ayat (3) berbunyi: “pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sisyem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serts akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang “. Atas dasar amanay Undang-Undang Dasar1945 tersebut, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang system pendidikan Nasional pada pasal 3 menyatakan bahwa pendidikan nasional bertujuan unyuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Dalam penjelasa UmumUndang-Undang Nomor 20 Tahu 2003 tentang system pendidikan nasional adalah “pelaksanaan pendidikan agama dan akhlak mulia”.
Pendidikan keagamaan juga berkembang akibat mata pelajaran/kuliah pendidikan agama yang dinilaimenghadapi berbagai keterbatasan. Sebagian masyarakat mengatasinya dengan tambahan pendidikan agama dirumah, rumah ibadah, ataw di perkumpulan-perkumpulan yang kemudian berkembang menjadi satuan atau program pendidikan keagamaan formal, nonformal atau informal.
Secara histories, keberadaan pendidikankeagamaan berbasis masyarakat menjadi sangat penting dalam upaya pembangunan masyarakat belajar, terlebih lagi karena bersumber dari aspirasi masyarakat yang sekaligus mencerminkan kebutuhan masyarakat sesungguhnya akan jenis layanan pendidikan. Dalam kenyataan terdapat kesenjangan sumber daya yang besar antar satuan pendidikan keagamaan. Sebagai komponen system pendidikan nasional, pendidikan keagamaan perlu diberi kesempatan untuk berkembang, dabina dan di tingkatkan mutunya oleh semua komponen bangsa, termasuk pemerintah dan pemerintah daerah.
Untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional dan adanya keterbatasan pendidikan agama bagi siswa yang beragama islam tersebut maka perlu pendidikan agama yang memadai bagi masyarakat, salah satunya melalui pengaturan wajib belajar Diniyah Takmiliyah Awaliyah yang di tetapkan dangan peraturan daerah
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Pasal ini menjelaskan arti beberapa istilah yang digunakan dalam perayuran daerah ini, sehingga dalam demikian diharapkan dapat diharapkan dapat menghindarkan kesalah pahaman dalam menafsirkannya.
Pasal 2
Cukup Jelas
Pasal 3
Cukup Jelas
Pasal 4
Cukup Jelas
Pasal 5
Cukup Jelas
Pasal 6
Cukup Jelas
Pasal 7
Cukup Jelas
Pasal 8
Cukup Jelas
Pasal 9
Cukup Jelas
Pasal 10
Cukup Jelas
Pasal 11
Cukup Jelas
Pasal 12
Cukup Jelas
Pasal 13
Cukup Jelas
Pasal 14
Cukup Jelas
Pasal 15
Cukup Jelas
Pasal 16
Cukup Jelas
Pasal 17
Cukup Jelas
Pasal 18
Cukup Jelas
Pasal 19
Cukup Jelas
Pasal 20
Cukup Jelas
Pasal 21
Cukup Jelas
Pasal 22
Cukup Jelas
Pasal 23
Cukup Jelas
Pasal 24
Cukup Jelas
Pasal 25
Cukup Jelas
Pasal 26
Cukup Jelas
Pasal 27
Cukup Jelas
NOMOR ….... TAHUN ………
TENTANG
WAJIB BELAJAR DINIYAH TAKMILIYAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KOTA MEDAN
Menimbang : bahwa pendidikan nasional di samping bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa juga meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berahlak mulia untuk menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global ;
bahwa untuk mewujudkan tujuan tersebut anak didik, perlu diberikan pendidikan agama Islam yang memadai ;
bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a dan b, guna mendukung keberhasilan dalam pelaksanaannya serta kepastian hukum diperlukan adanya pengaturan Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Medan;
Mengingat : Undang - Undang Nomor …Tahun ….. tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Sumatera Utara (Berita Negara Tahun 1950);
Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 3242 ) ;
Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun1990 tentang Pendidikan Dasar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3412) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 91 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3764);
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun1990 tentang Pendidikan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3413) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 90 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3763);
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun1992 tentang Peran serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3485);
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496 ) ;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun2008 Tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor4815);
Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2002 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Departemen Agama
Peraturan Menteri Agama Nomor 03 Tahun 1983 tentang Kurikulum Madrasah Diniyah ;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA MEDAN
Dan
WALIKOTA MEDAN
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG WAJIB BELAJAR DINIYAH TAKMILIYAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah, Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Daerah adalah Kota Medan
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Medan.
Walikota adalah Walikota Medan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan.
Kantor Kementerian Agama yang selanjutnya disebut Kankemenag adalah Kantor Kementerian Agama Kota Medan
Dinas adalah Dinas Pendidikan Kota Medan.
Penyelenggara Diniyah Takmiliyah yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah Organisasi , Lembaga Masyarakat, Pemerintah Daerah atau Pemerintah.
Wajib Belajar adalah Program Pendidikan minimal yang seharusnya diikuti oleh Warga Negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Diniyah Takmiliyah adalah satuan Pendidikan Keagamaan Islam Non Formal yang menyelenggarakan Pendidikan Agama Islam sebagai pelengkap pengajaran pada setiap jenjang pendidikan.
Peserta Didik adalah anak usia sekolah pada setiap jenjang pendidikan.
Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mempunyai kompetensi membimbing, mengajar dan atau melatih peserta didik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
BAB II
AZAS, KEDUDUKAN, FUNGSI DAN TUJUAN
Pasal 2
Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945
Pasal 3
Diniyah Takmiliyah berkedudukan sebagai satuan pendidikan agama Islam non formal yang menyelenggarakan pendidikan Islam sebagai pelengkap pengajaran pada setiap jenjang pendidikan.
Pasal 4
Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah berfungsi untuk memenuhi kebutuhan tambahan pendidikan Agama Islam bagi siswa yang belajar di setiap jenjang pendidikan
Pasal 5
Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah bertujuan memberikan bekal kemampuan beragama kepada peserta didik untuk mengembangkan kehidupannya sebagai warga muslim yang berilmu, beriman, bertaqwa, beramal shaleh dan berahlak mulia serta menjadi warga Negara Indonesia yang berkepribadian, percaya pada diri sendiri, sehat jasmani dan rohani.
BAB III
MASA PENDIDIKAN
Pasal 6
Diniyah Takmiliyah Awaliyah di selenggarakan dengan masa belajar 4 (empat) tahun
Diniyah Takmiliyah Wustho di selenggarakan dengan masa belajar 2 (dua) tahun.
Diniyah Takmiliyah Ulya di selenggarakan dengan masa belajar 2 (dua) tahun
BAB IV
PENYELENGGARAAN
Bagian Pertama
Penyelenggara
Pasal 7
Diniyah Takmiliyah sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, dapat diselenggarakan oleh Organisasi, Lembaga Masyarakat, Pemerintah Daerah atau Pemerintah.
Pasal 8
Kegiatan belajar mengajar Diniyah Takmiliyah Awaliyah dapat dilaksanakan pagi atau sore hari bertempat di Pondok Pesantren, Gedung Mandiri, Gedung Sekolah, Masjid, Mushola atau tempat lainnya yang layak.
Pasal 9
Penyelenggaraan Diniyah Takmiliyah dapat dilaksanakan secara terpadu dengan sekolah sesuai dengan jenjang pendidikannya
Pasal 10
Penamaan Diniyah Takmiliyah diserahkan sepenuhnya kepada penyelenggara.
Bagian Kedua
Perizinan
Pasal 11
Untuk menyelenggarakan Diniyah Takmiliyah sebagaimana dimaksud dalam pasal 7, wajib memiliki izin dari Kementerian Agama.
Tata cara mendapatkan Izin, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan peraturan Kementerian Agama.
Bagian Ketiga
Kurikulum
Pasal 12
Kurikulum Diniyah Takmiliyah adalah merupakan pedoman penyelenggaraan untuk mencapai tujuan pendidikan Diniyah Takmiliyah.
Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat Kementerian Agama mengacu kepada ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 13
Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 yang diwujudkan dalam program pembelajaran, sekurang-kurangnya memuat mata pelajaran Al-Quran-Hadist, Aqidah-Ahlak, Fiqihibadah, Sejarah Kebudayaan Islam, Bahasa Arab dan Praktek Ibadah
Disamping kurikulum sebagaimana diamksud pada ayat (1), Diniyah Takmiliyah dalam melaksanakan program pembelajaran dapat menyelenggarakan muatan lokal yang relevan
Bagian Keempat
Peserta Didik
Pasal 14
Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah bersifat terbuka dan memberikan keleluasaan kepada peserta didik
Peserta didik Diniyah Takmiliyah adalah :
siswa SD/Sederajat untuk Diniyah Takmiliyah Awaliyah ;
siswa SMP/Sederajat untuk Diniyah Takmiliyah Wustho;
siswa SMA/Sederajat untuk Diniyah Takmiliyah Ulya.
Pasal 15
Setiap peserta didik mempunyai hak :
mendapatkan perlakuan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuan;
mengikuti program pendidikan yang bersangkutan atas dasar pendidikan berkelanjutan;
memperoleh penilaian hasil belajarnya;
memperoleh Ijazah.
Pasal 16
Setiap peserta didik berkewajiban untuk :
menunjang kelancaran proses belajar mengajar;
mematuhi semua peraturan yang berlaku;
menghormati pendidik dan tenaga kependidikan.
Bagian kelima
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pasal 17
Pendidik pada Diniyah Takmiliyah adalah orang-orang yang diangkat oleh penyelenggara dengan tugas mendidik dan mengajar pada Diniyah Takmiliyah
Untuk dapat diangkat sebagai tenaga kerja pendidik, yang bersangkutan harus memiliki kompetensi, kepribadian, profesional, sosial dan padagogik
Pasal 18
Setiap pendidik mempunyai hak:
memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial;
memperoleh pembinana karir berdasarkan prestasi kerja;
memperoleh Perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas, dan Hak Kekayaan Intelektual;
menggunakan sarana,prasarana dan fasilitas pendidikan yang baik dalam melaksanakan tugasnya.
Pasal 19
Setip pendidik berkewajiban untuk :
melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan pengabdian;
meningkatkan kemampuan profesionalisme sesuai perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan pembangunan bangsa;
menjaga nama baik sesuai dengan kepercayaan yang diberikan masyarakat
BAB V
PENGELOLAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 20
Pengelolaan wajib belajar Diniyah Takmiliyah menjadi tanggung jawab Penyelenggara.
Pengawasan terhadap penyelenggaraan Diniyah Takmiliyah di laksanakan oleh Kementerian Agama , Pemerintah Daerah, masyarakat dan orang tua peserta didik.
Kementerian Agama melaksanakan pengelolaan di bidang kurikulum pendidikan.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memfasilitasi pelaksanaan pengelolaan dan pengawasan di bidang sarana dan prasarana pendidikan.
BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 21
Pembiayaan penyelenggaraan Diniyah Takmiliyah merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah dan Masyarakat.
BAB VII
EVALUASI DAN SERTIFIKASI
Pasal 22
Evaluasi di lakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara lokal terhadap peserta didik, lembaga dan program pendidikan sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan kepada pihak-pihak yang berkepentingan
Evaluasi peserta didik untuk memantau proses belajar, kemampuan dalam rangka perbaikan hasil belajar siswa.
Pasal 23
Sertifikasi berbentuk Ijazah.
Ijazah di berikan kepada peserta didik sebagai pengakuan dan prestasi belajar siswa.
BAB VIII
SANGSI
Pasal 24
Bagi siswa yang akan melanjutkan pendidikan pada jenjang pendidikan berikutnya wajib pandai tulis baca Alqur’an dan memiliki ijazah Diniyah Takmiliyah.
Bagi Siswa yang berasal dari luar daerah Kota Medan dan melanjutkan pendidikan di Kota Medan harus mendapat rekomendasi dari Diniyah Takmiliyah yang terdaftar dan disetujui Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Medan.
Siswa yang dimaksud pada ayat 1 dan 2 adalah siswa yang beragama Islam.
Apabila ketentuan pada pasal 24 ayat 1 dan 2 tidak dipenuhi oleh penyelenggara pendidikan akan dikenakan sangsi berbentuk peringatan hingga pada pencabutan izin operasional.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 25
Dengan diberlakukannya peraturan Daerah ini, Madrasah Diniyah yang sudah berkembang di masyarakat ,dapat menyelenggarakan Program Pendidikan Agama Islam sesuai dengan kurikulum Diniyah Takmiliyah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
Hal-hal yang bersifat operasional dan belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan di tetapkan oleh Bupati.
Pasal 27
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah
Ditetapkan di Medan
pada tanggal ……………………
WALIKOTA MEDAN
DRS. H. RAHUDMAN HARAHAP, MM
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG
NOMOR TAHUN 2008
TENTANG
WAJIB BELAJAR DINIYAH TAKMILIYAH AWALIAH
1. UMUM
Undang-Undang Dasar Negara Reoublik Indonesia Tahun1945 Pasal 31 ayat (3) berbunyi: “pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sisyem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serts akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang “. Atas dasar amanay Undang-Undang Dasar1945 tersebut, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang system pendidikan Nasional pada pasal 3 menyatakan bahwa pendidikan nasional bertujuan unyuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Dalam penjelasa UmumUndang-Undang Nomor 20 Tahu 2003 tentang system pendidikan nasional adalah “pelaksanaan pendidikan agama dan akhlak mulia”.
Pendidikan keagamaan juga berkembang akibat mata pelajaran/kuliah pendidikan agama yang dinilaimenghadapi berbagai keterbatasan. Sebagian masyarakat mengatasinya dengan tambahan pendidikan agama dirumah, rumah ibadah, ataw di perkumpulan-perkumpulan yang kemudian berkembang menjadi satuan atau program pendidikan keagamaan formal, nonformal atau informal.
Secara histories, keberadaan pendidikankeagamaan berbasis masyarakat menjadi sangat penting dalam upaya pembangunan masyarakat belajar, terlebih lagi karena bersumber dari aspirasi masyarakat yang sekaligus mencerminkan kebutuhan masyarakat sesungguhnya akan jenis layanan pendidikan. Dalam kenyataan terdapat kesenjangan sumber daya yang besar antar satuan pendidikan keagamaan. Sebagai komponen system pendidikan nasional, pendidikan keagamaan perlu diberi kesempatan untuk berkembang, dabina dan di tingkatkan mutunya oleh semua komponen bangsa, termasuk pemerintah dan pemerintah daerah.
Untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional dan adanya keterbatasan pendidikan agama bagi siswa yang beragama islam tersebut maka perlu pendidikan agama yang memadai bagi masyarakat, salah satunya melalui pengaturan wajib belajar Diniyah Takmiliyah Awaliyah yang di tetapkan dangan peraturan daerah
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Pasal ini menjelaskan arti beberapa istilah yang digunakan dalam perayuran daerah ini, sehingga dalam demikian diharapkan dapat diharapkan dapat menghindarkan kesalah pahaman dalam menafsirkannya.
Pasal 2
Cukup Jelas
Pasal 3
Cukup Jelas
Pasal 4
Cukup Jelas
Pasal 5
Cukup Jelas
Pasal 6
Cukup Jelas
Pasal 7
Cukup Jelas
Pasal 8
Cukup Jelas
Pasal 9
Cukup Jelas
Pasal 10
Cukup Jelas
Pasal 11
Cukup Jelas
Pasal 12
Cukup Jelas
Pasal 13
Cukup Jelas
Pasal 14
Cukup Jelas
Pasal 15
Cukup Jelas
Pasal 16
Cukup Jelas
Pasal 17
Cukup Jelas
Pasal 18
Cukup Jelas
Pasal 19
Cukup Jelas
Pasal 20
Cukup Jelas
Pasal 21
Cukup Jelas
Pasal 22
Cukup Jelas
Pasal 23
Cukup Jelas
Pasal 24
Cukup Jelas
Pasal 25
Cukup Jelas
Pasal 26
Cukup Jelas
Pasal 27
Cukup Jelas
Komentar
Posting Komentar